Artikel dan Rilis Berita

Penggunaan Sepeda Motor bagi Siswa SMA Al-Hasra Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021

18 April 2026

Humas

4

Assalamualaikum Warahmaullahi Wabarakatuh

 

Sepeda motor sudah menjadi alat transportasi yang umum digunakan oleh pelajar, termasuk siswa SMA. Selain praktis, kendaraan ini juga membantu mobilitas siswa dalam berangkat dan pulang sekolah. Namun, penggunaan sepeda motor tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan hukum yang harus dipatuhi, terutama terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C. SIM ini hanya dapat diperoleh oleh individu yang telah memenuhi persyaratan, termasuk usia minimal 17 tahun serta lulus ujian teori dan praktik berkendara.

 

Penerapan aturan ini menjadi sangat penting untuk menjaga keselamatan siswa sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas. Sekolah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa siswa yang membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah adalah mereka yang sudah memenuhi syarat hukum, yaitu memiliki SIM C yang sah.

 

Penggunaan sepeda motor oleh siswa yang belum memiliki SIM tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan. Kurangnya pemahaman tentang rambu lalu lintas, teknik berkendara yang aman, serta kondisi mental yang belum matang dapat meningkatkan potensi kecelakaan. Oleh karena itu, pembatasan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah preventif yang penting.

 

Selain itu, pihak sekolah dapat bekerja sama dengan orang tua untuk mengawasi penggunaan kendaraan oleh siswa. Orang tua diharapkan tidak memberikan izin kepada anaknya yang belum memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah. Edukasi mengenai keselamatan berkendara juga perlu terus dilakukan, baik melalui kegiatan sekolah maupun sosialisasi dari pihak terkait. salah satu langkah yang diambil oleh SMA Al-Hasra adalah penggunaan stiker di kendaraan siswa yang sudah memiliki SIM, hal ini dilakukan untuk mencegah siswa yang belum cukup umur & belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor ke sekolah sekaligus mengurangi efek kepadatan lalu lintas di lingkungan sekolah saat jam masuk dan jam pulang sekolah.

 

Dengan menerapkan aturan bahwa hanya siswa yang memiliki SIM yang boleh menggunakan sepeda motor, SMA Al-Hasra tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Disiplin dalam hal ini akan membentuk kebiasaan baik bagi siswa sebagai generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab.

Rilis Berita

Penggunaan Sepeda Motor bagi Siswa SMA Al-Hasra Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021

18 April 2026

Humas

Selamat dan Sukses untuk Siswa & Siswi yang Lolos SNBP 2026

1 April 2026

Humas

H-Jam Pengumuman SNBP 2026! Saat yang Dinanti, Momen Penentu Perjalanan

31 Maret 2026

Humas